Correct Article 14
KEPPRES Nomor 134 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 134 Tahun 1999 tentang KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, SUSUNAN ORGANISASI, DAN TATA KERJA MENTERI NEGARA
Current Text
(1) Pejabat eselon I diangkat dan diberhentikan oleh PRESIDEN.
(2) Pejabat eselon II dan pejabat lainnya dilingkungan Meneg diangkat dan diberhentikan oleh Meneg yang bersangkutan.
(3) Pada unit organisasi tertentu di lingkungan Meneg dapat dibentuk jabatan struktural setingkat eselon IV berdasarkan hasil analis organisasi dan beban kerja.
Your Correction
