Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

KEPPRES Nomor 134 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 134 Tahun 1999 tentang KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, SUSUNAN ORGANISASI, DAN TATA KERJA MENTERI NEGARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Meneg dibantu oleh : a. Sekretaris Menteri; b. Deputi Bidang Teknis, sebanyak-banyaknya 5 (lima) orang sesuai dengan beban kerja. c. Staf Ahli, sebanyak-banyaknya 5 (lima) orang sesuai beban kerja. (2) Apabila kebutuhan sangat memerlukan, PRESIDEN atas usul Menteri yang bertanggung jawab dibidang Pendayagunaan Aparatur Negara dapat memberikan pengecualian terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b.
Your Correction