Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

KEPPRES Nomor 134 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 134 Tahun 1999 tentang KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, SUSUNAN ORGANISASI, DAN TATA KERJA MENTERI NEGARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Meneg sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, mempunyai tugas : 1. Meneg Ristek : membantu PRESIDEN dalam menyelenggarakan urusan di bidang riset dan teknologi. 2. Meneg Koperasi dan PKPM : membantu PRESIDEN dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koperasi dan pengusaha kecil dan menengah. 3. Meneg LH : membantu PRESIDEN dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup. 4. Meneg Otda : membantu PRESIDEN dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang otonomi daerah. 5. Meneg Parseni : membantu PRESIDEN dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pariwisata dan kesenian. 6. Meneg Penanaman Modal dan Pembinaan BUMN : membantu PRESIDEN dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penanaman modal dan pembinaan Badan Usaha Milik Negara. 7. Meneg PORA : membantu PRESIDEN dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kepemudaan dan keolahragaan. 8. Meneg PU; membantu PRESIDEN dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum. 9. Meneg Pemberdayaan Perempuan: membantu PRESIDEN dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemberdayaan perempuan. 10.Meneg Urusan HAM: membantu PRESIDEN dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hak asasi manusia. 11.Meneg Transkep : membantu PRESIDEN dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transmigrasi dan kependudukan. 12.Meneg PAN : membantu PRESIDEN dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara. 13.Meneg Maskat : membantu PRESIDEN dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang masalah-masalah kemasyarakatan.
Your Correction