Correct Article 4
KEPPRES Nomor 134 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 134 Tahun 1999 tentang KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, SUSUNAN ORGANISASI, DAN TATA KERJA MENTERI NEGARA
Current Text
Meneg sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, mempunyai tugas :
1. Meneg Ristek :
membantu PRESIDEN dalam menyelenggarakan urusan di bidang riset dan teknologi.
2. Meneg Koperasi dan PKPM :
membantu PRESIDEN dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koperasi dan pengusaha kecil dan menengah.
3. Meneg LH :
membantu PRESIDEN dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup.
4. Meneg Otda :
membantu PRESIDEN dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang otonomi daerah.
5. Meneg Parseni :
membantu PRESIDEN dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pariwisata dan kesenian.
6. Meneg Penanaman Modal dan Pembinaan BUMN :
membantu PRESIDEN dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penanaman modal dan pembinaan Badan Usaha Milik Negara.
7. Meneg PORA :
membantu PRESIDEN dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kepemudaan dan keolahragaan.
8. Meneg PU;
membantu PRESIDEN dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum.
9. Meneg Pemberdayaan Perempuan:
membantu PRESIDEN dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemberdayaan perempuan.
10.Meneg Urusan HAM:
membantu PRESIDEN dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hak asasi manusia.
11.Meneg Transkep :
membantu PRESIDEN dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transmigrasi dan kependudukan.
12.Meneg PAN :
membantu PRESIDEN dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.
13.Meneg Maskat :
membantu PRESIDEN dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang masalah-masalah kemasyarakatan.
Your Correction
