Article I
Mengubah ketentuan Pasal 2 Keputusan PRESIDEN Nomor 166 Tahun 1999 tentang Tim Restrukturisasi dan Rehabilitasi PT (Persero) Perusahaan Listrik Negara, sehingga keseluruhan Pasal 2 berbunyi sebagai berikut:
"Pasal 2
Susunan keanggotaan Tim Restrukturisasi dan Rehabilitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, adalah sebagai berikut:
Ketua
: Menteri Koordinator Bidang Perekonomian;
Wakil Ketua : Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral;
Anggota
: 1. Menteri Keuangan;
2. Menteri Luar Negeri;
Sekretaris : Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional;