Article I
Mengubah ketentuan Pasal 2 Keputusan PRESIDEN Nomor 82 Tahun 1995 tentang Pengembangan Lahan Gambut untuk Pertanian Tanaman Pangan di Kalimantan Tengah sebagaimana telah diubah dengan PDF Create! 4 Trial www.nuance.com
Keputusan PRESIDEN Nomor 74 Tahun 1998, sehingga seluruhnya berbunyi sebagai berikut:
"Pasal 2 … "Pasal 2
(1) Perencanaan program dan pelaksanaan pembangunan dalam rangka pengembangan lahan gambut dikoordinasi oleh Tim Pengembangan Lahan Gambut, yang terdiri dari:
a. TIM PENGARAH Ketua :
Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional;
Wakil Ketua :
Menteri Transmigrasi dan Pemukiman Perambahan Hutan;
Anggota :
1. Menteri Pekerjaan Umum;
2. Menteri Dalam Negeri;
3. Menteri Pertanian;
4. Menteri Kehutanan dan Perkebunan;
5. Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional;
6. Menteri Keuangan;
7. Menteri Negara Lingkungan Hidup/ Kepala Badan Pengendalian Dampak Lingkungan;
8. Menteri Perhubungan.
b. TIM TEKNIS Ketua :
Menteri Pekerjaan Umum;
Wakil Ketua I :
Sekretaris Pengendalian Operasional PDF Create! 4 Trial www.nuance.com
Pembangunan;
Wakil Ketua II: Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Kalimantan Tengah;
Anggota : ...
Anggota :
1. Direktur Jenderal Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura, Departemen Pertanian;
2. Direktur Jenderal Inventarisasi dan Tata Guna Lahan, Departemen Kehutanan dan Perkebunan;
3. Direktur Jenderal Anggaran, Departemen Keuangan;
4. Direktur Jenderal Pemukiman Transmigrasi, Departemen Transmigrasi dan Pemukiman Perambah Hutan;
5. Deputi Bidang Prasarana, Badan Perencanaan Pembangunan Nasional;
6. Direktur Jenderal Pembangunan Daerah, Departemen Dalam Negeri;
7. Asisten Menteri Negara Agraria Bidang Tata Agraria;
8. Wakil Kepala Badan Pengendalian Dampak Lingkungan.
Sekretaris :
Direktur Jenderal Pengairan, Departemen Pekerjaan Umum.
(2) Tim Pengembangan Lahan Gambut memperhatikan petunjuk dan bertanggung jawab kepada PRESIDEN.
(3) Dalam melaksanakan tugasnya, Ketua Tim Teknis dapat PDF Create! 4 Trial www.nuance.com
mengundang pejabat tertentu lainnya yang terkait dengan lingkup tugas dan tanggungjawabnya dalam rangka pelaksanaan pengembangan lahan gambut." Pasal II …