Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

KEPPRES Nomor 132 Tahun 2001 | Keputusan Presiden Nomor 132 Tahun 2001 tentang DEWAN KETAHANAN PANGAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Susunan organisasi Dewan terdiri dari : a. Ketua : PRESIDEN Republik INDONESIA b. Ketua Harian : Menteri Pertanian; c. Sekretaris merangkap anggota : Kepala Badan Bimbingan Massal Ketahanan Pangan, Departemen Pertanian. d. Anggota : 1. Menteri Dalam Negeri; 2. Menteri Pertahanan; 3. Menteri Keuangan; 4. Menteri Perindustrian dan Perdagangan; 5. Menteri Kehutanan; 6. Menteri Kelautan dan Perikanan; 7. Menteri Perhubungan; 8. Menteri Permukiman dan Prasarana Wilayah; 9. Menteri Kesehatan; 10. Menteri Sosial; 11. Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah; 12. Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional; 13. Kepala Badan Urusan Logistik; 14. Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan; (2) Untuk kelancaran pelaksanaan tugasnya, Ketua Dewan dapat mengundang Menteri atau pejabat tertentu atau unsur-unsur lain yang terkait untuk hadir dalam rapat atau pertemuan Dewan, dan mengikutsertakannya dalam upaya pemantapan ketahanan pangan nasional. Bagian …
Your Correction