Correct Article 3
KEPPRES Nomor 132 Tahun 2001 | Keputusan Presiden Nomor 132 Tahun 2001 tentang DEWAN KETAHANAN PANGAN
Current Text
(1) Susunan organisasi Dewan terdiri dari :
a. Ketua : PRESIDEN Republik INDONESIA
b. Ketua Harian : Menteri Pertanian;
c. Sekretaris merangkap anggota :
Kepala Badan Bimbingan Massal Ketahanan Pangan, Departemen Pertanian.
d. Anggota :
1. Menteri Dalam Negeri;
2. Menteri Pertahanan;
3. Menteri Keuangan;
4. Menteri Perindustrian dan Perdagangan;
5. Menteri Kehutanan;
6. Menteri Kelautan dan Perikanan;
7. Menteri Perhubungan;
8. Menteri Permukiman dan Prasarana Wilayah;
9. Menteri Kesehatan;
10. Menteri Sosial;
11. Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah;
12. Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional;
13. Kepala Badan Urusan Logistik;
14. Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan;
(2) Untuk kelancaran pelaksanaan tugasnya, Ketua Dewan dapat mengundang Menteri atau pejabat tertentu atau unsur-unsur lain yang terkait untuk hadir dalam rapat atau pertemuan Dewan, dan mengikutsertakannya dalam upaya pemantapan ketahanan pangan nasional.
Bagian …
Your Correction
