Correct Article 10
KEPPRES Nomor 132 Tahun 2001 | Keputusan Presiden Nomor 132 Tahun 2001 tentang DEWAN KETAHANAN PANGAN
Current Text
Organisasi, susunan keanggotaan, dan tata kerja Dewan Ketahanan Pangan Kabupaten/Kota ditetapkan oleh Ketua Dewan Ketahanan Pangan Kabupaten/Kota.
Your Correction
