Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

KEPPRES Nomor 132 Tahun 2001 | Keputusan Presiden Nomor 132 Tahun 2001 tentang DEWAN KETAHANAN PANGAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Untuk mengupayakan terwujudnya ketahanan pangan Kabupaten/Kota sebagai bagian dari ketahanan pangan nasional, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dapat mem-bentuk Dewan Ketahanan Pangan Kabupaten/Kota, yang diketuai oleh Bupati/Walikota. (2) Dewan … (2) Dewan Ketahanan Pangan Kabupaten/Kota mempunyai tugas membantu Bupati/Walikota dalam: a. merumuskan kebijakan di bidang ketahanan pangan Kabupaten/Kota, yang meliputi aspek ketersediaan, distribusi, dan konsumsi serta mutu, gizi, dan keamanan pangan; b. melaksanakan evaluasi dan pengendalian pemantapan ketahanan pangan Kabupaten/Kota.
Your Correction