Correct Article 1
KEPPRES Nomor 132 Tahun 2001 | Keputusan Presiden Nomor 132 Tahun 2001 tentang DEWAN KETAHANAN PANGAN
Current Text
(1) Membentuk Dewan Ketahanan Pangan, yang selanjutnya dalam Keputusan PRESIDEN ini disebut Dewan.
(2) Dewan merupakan lembaga non struktural yang dipimpin oleh seorang Ketua.
Your Correction
