Correct Article 7
KEPPRES Nomor 132 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 132 Tahun 2000 tentang PEMBENTUKAN KEJAKSAAN NEGERI SAMBAS, KEJAKSAAN NEGERI NUNUKAN, KEJAKSAAN NEGERI BONTANG, KEJAKSAAN NEGERI TILAMUTA, DAN KEJAKSAAN NEGERI UNA AHA
Current Text
Penetapan tipe, tugas, wewenang, fungsi, susunan organisasi, dan tata kerja Kejaksaan Negeri Sambas, Kejaksaan Negeri Nunukan, Kejaksaan Negeri
Bontang, Kejaksaan Negeri Tilamuta, dan Kejaksaan Negeri Una Aha ditetapkan oleh Jaksa Agung, setelah mendapat persetujuan dari Menetri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara.
Your Correction
