Correct Article 4
KEPPRES Nomor 132 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 132 Tahun 2000 tentang PEMBENTUKAN KEJAKSAAN NEGERI SAMBAS, KEJAKSAAN NEGERI NUNUKAN, KEJAKSAAN NEGERI BONTANG, KEJAKSAAN NEGERI TILAMUTA, DAN KEJAKSAAN NEGERI UNA AHA
Current Text
(1) Dengan terbentuknya Kejaksaan Negeri Sambas maka Kabupaten Sambas dikeluarkan dari daerah hukum Kejaksaan Negeri Singkawang.
(2) Dengan terbentuknya Kejaksaan Negeri Nunukan maka Kabupaten Nunukan dikeluarkan dari daerah hukum Kejaksaan Negeri Tarakan.
(3) Dengan terbentuknya Kejaksaan Negeri Bontang maka Kota Bontang dikeluarkan dari daerah hukum Kejaksaan Negeri Tenggarong.
(4) Dengan terbentuknya Kejaksaan Negeri tilamuta maka Kabupaten Boalemo dikeluarkan dari daerah hukum Kejaksaan Negeri Limboto.
(5) Dengan terbentuknya Kejaksaan Negeri Una Aha maka Kabupaten Kendari dikeluarkan dari daerah hukum Kejaksaan Negeri Kendari.
Your Correction
