Correct Article 1
KEPPRES Nomor 132 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 132 Tahun 2000 tentang PEMBENTUKAN KEJAKSAAN NEGERI SAMBAS, KEJAKSAAN NEGERI NUNUKAN, KEJAKSAAN NEGERI BONTANG, KEJAKSAAN NEGERI TILAMUTA, DAN KEJAKSAAN NEGERI UNA AHA
Current Text
(1) Membentuk Kejaksaan Negeri Sambas yang berkedudukan di Sambas.
(2) Membentuk Kejaksaan Negeri Nunukan yang berkedudukan di Nunukan.
(3) Membentuk Kejaksaan Negeri Bontang yang berkedudukan di Bontang.
(4) Membentuk Kejaksaan Negeri Tilamuta yang berkedudukan di Tilamuta.
(5) Membentuk Kejaksaan Negeri Una Aha yang berkedudukan di Una Aha.
Your Correction
