Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article I

KEPPRES Nomor 132 Tahun 1998 | Keputusan Presiden Nomor 132 Tahun 1998 tentang PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 99 TAHUN 1993 TENTANG DEWAN PENERBANGAN DAN ANTARIKSA NASIONAL REPUBLIK INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Mengubah ketentuan Pasal 4 Keputusan PRESIDEN Nomor 99 Tahun 1993 tentang Dewan Penerbangan dan Antariksa Nasional Republik INDONESIA, sehingga Pasal 4 seluruhnya berbunyi sebagai berikut: PDF Create! 4 Trial www.nuance.com "Pasal 4 Susunan organisasi DEPANRI terdiri dari: a. Ketua : b. Wakil Ketua, merangkap Anggota : Menteri Negara Riset dan Teknologi/Kepala Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi; c. Sekretaris, merangkap Anggota : Kepala Lembaga Penerbangan Antariksa Nasional; d. Anggota : 1. Menteri Luar Negeri; 2. Menteri Pertahanan dan Keamanan/ Panglima Angkatan Bersenjata Republik INDONESIA; 3. Menteri Perindustrian dan Perdagangan; 4. Menteri Perhubungan; 5. Menteri Pariwisata, Seni dan Budaya; 6. Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional; 7. Kepala Staf Angkatan Udara." Pasal II ... PDF Create! 4 Trial www.nuance.com
Your Correction