Correct Article 5
KEPPRES Nomor 131 Tahun 2001 | Keputusan Presiden Nomor 131 Tahun 2001 tentang DANA ALOKASI UMUM DAERAH PROPINSI DAN DAERAH KABUPATEN/KOTA TAHUN ANGGARAN 2002
Current Text
(1).
Gubernur melaporkan penggunaan Dana Alokasi Umum setiap triwulan kepada Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri, paling lambat satu bulan setelah berakhirnya triwulan yang bersangkutan.
(2).
Bupati/Walikota melaporkan penggunaan Dana Alokasi Umum setiap triwulan kepada Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri, paling lambat satu bulan setelah berakhirnya triwulan yang bersangkutan dan ditembuskan kepada Gubernur selaku wakil Pemerintah di Daerah.
Your Correction
