Correct Article 4
KEPPRES Nomor 131 Tahun 2001 | Keputusan Presiden Nomor 131 Tahun 2001 tentang DANA ALOKASI UMUM DAERAH PROPINSI DAN DAERAH KABUPATEN/KOTA TAHUN ANGGARAN 2002
Current Text
Pelaksanaan penyaluran Dana Alokasi Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat
(2) kepada masing-masing Daerah Provinsi dan Daerah Kabupaten/Kota diatur lebih lanjut dengan Keputusan Menteri Keuangan.
Your Correction
