Correct Article 3
KEPPRES Nomor 131 Tahun 2001 | Keputusan Presiden Nomor 131 Tahun 2001 tentang DANA ALOKASI UMUM DAERAH PROPINSI DAN DAERAH KABUPATEN/KOTA TAHUN ANGGARAN 2002
Current Text
(1).
Hasil perhitungan Dana Alokasi Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, ditetapkan berdasarkan usulan Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah (DPOD).
(2).
Rincian Dana Alokasi Umum Daerah Provinsi dan Daerah Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2002 sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan PRESIDEN ini.
Your Correction
