Correct Article 7
KEPPRES Nomor 131 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 131 Tahun 2000 tentang PEMBENTUKAN KEJAKSAAN NEGERI PASIR PANGARAIAN, KEJAKSAAN SIAK SRI INDRAPURA, KEJAKSAAN NEGERI TANJUNG BALAI KARIMUN, KEJAKSAAN NEGERI RANAI, KEJAKSAAN NEGERI TELUK KUANTAN, KEJAKSAAN NEGERI PANGKALAN KERINCI DAN KEJAKSAAN NEGERI UJUNG TANJUNG
Current Text
Penetapan tipe, tugas dan wewenang, fungsi, susunan organisasi dan tata kerja Kejaksaan Negeri Pasir Pengaraian, Kejaksaan Negeri Siak Sri Indrapura, Kejaksaan Negeri Tanjung Balai Karimun, Kejaksaan Negeri Ranai, Kejaksaan Negeri Teluk Kuantan, Kejaksaan Negeri Pangkalan Kerinci dan Kejaksaan Negeri Ujung Tanjung ditetapkan oleh Jaksa Agung, setelah mendapat persetujuan dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara.
Your Correction
