Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

KEPPRES Nomor 131 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 131 Tahun 2000 tentang PEMBENTUKAN KEJAKSAAN NEGERI PASIR PANGARAIAN, KEJAKSAAN SIAK SRI INDRAPURA, KEJAKSAAN NEGERI TANJUNG BALAI KARIMUN, KEJAKSAAN NEGERI RANAI, KEJAKSAAN NEGERI TELUK KUANTAN, KEJAKSAAN NEGERI PANGKALAN KERINCI DAN KEJAKSAAN NEGERI UJUNG TANJUNG

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pembiayaan yang diperlukan dalam rangka pembentukan, pembinaan dan pelaksanaan tugas, wewenang dan fungsi Kejaksaan Negeri Pasir Pengaraian, Kejaksaan Negeri Siak Sri Indrapura, Kejaksaan Negeri Tanjung Balai Karimun, Kejaksaan Negeri Ranai, Kejaksaan Negeri Teluk Kuantan, Kejaksaan Negeri Pangkalan Kerinci dan Kejaksaan Negeri Ujung Tanjung dibebankan pada anggaran Kejaksaan Agung Republik INDONESIA.
Your Correction