Correct Article 2
KEPPRES Nomor 131 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 131 Tahun 2000 tentang PEMBENTUKAN KEJAKSAAN NEGERI PASIR PANGARAIAN, KEJAKSAAN SIAK SRI INDRAPURA, KEJAKSAAN NEGERI TANJUNG BALAI KARIMUN, KEJAKSAAN NEGERI RANAI, KEJAKSAAN NEGERI TELUK KUANTAN, KEJAKSAAN NEGERI PANGKALAN KERINCI DAN KEJAKSAAN NEGERI UJUNG TANJUNG
Current Text
(1) Daerah Hukum Kejaksaan Negeri Pasir Pangaraian meliputi daerah Kabupaten Rokan Hulu.
(2) Daerah Hukum Kejaksaan Negeri Siak Sri Indrapura meliputi daerah Kabupaten Siak.
(3) Daerah Hukum Kejaksaan Negeri Tanjung Balai Karimun meliputi daerah Kabupaten Karimun.
(4) Daerah Hukum Kejaksaan Negeri Ranai meliputi daerah Kabupaten Natuna.
(5) Daerah Hukum Kejaksaan Negeri Teluk Kuantan meliputi daerah Kabupaten Kuantan Singingi.
(6) Daerah Hukum Kejaksaan Negeri Pangkalan Kerinci meliputi daerah Kabupaten Pelalawan.
(7) Daerah Hukum Kejaksaan Negeri Ujung Tanjung meliputi daerah Kabupaten Rokan Hilir.
Your Correction
