Correct Article 1
KEPPRES Nomor 131 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 131 Tahun 2000 tentang PEMBENTUKAN KEJAKSAAN NEGERI PASIR PANGARAIAN, KEJAKSAAN SIAK SRI INDRAPURA, KEJAKSAAN NEGERI TANJUNG BALAI KARIMUN, KEJAKSAAN NEGERI RANAI, KEJAKSAAN NEGERI TELUK KUANTAN, KEJAKSAAN NEGERI PANGKALAN KERINCI DAN KEJAKSAAN NEGERI UJUNG TANJUNG
Current Text
(1) Membentuk Kejaksaan Negeri Pasir Pangaraian yang berkedudukan di Pasir Pangaraian.
(2) Membentuk Kejaksaan Negeri Siak Sri Indrapura yang berkedudukan di Siak Sri Indrapura.
(3) Membentuk Kejaksaan Negeri Tanjung Balai Karimun yang berkedudukan di Tanjung Balai Karimun.
(4) Membentuk Kejaksaan Negeri Ranai yang berkedudukan di Ranai.
(5) Membentuk Kejaksaan Negeri Teluk Kuantan yang berkedudukan di Teluk Kuantan.
(6) Membentuk Kejaksaan Negeri Pangkalan Kerinci yang berkedudukan di Pangkalan Kerinci.
(7) Membentuk Kejaksaan Negeri Ujung Tanjung yang berkedudukan di Ujung Tanjung.
Your Correction
