Article 3
Lapangan pekerdjaan Kementerian Perindustria meliputi:
1. Perindustrian, termasuk Perindustrian-ketjil dan keradjinan-tangan,
2. Perkreditan Perindustrian,
3. Geologi,
4. Pertambangan,
5. Perusahaan-perusahaan Tambang Negara dan Perusahaan-perusahaan Tambang tjampuran,
Pendjualan…
Pendjualan hatsil Pertambangan Negara, Urusan-urusan Lainnja jang mengenai hubungan dengan Perindustrian dan Pertambangan, termasuk Urusan “Perusahaan Garam dan Soda Negeri ( P.G.S.N )”.