Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

KEPPRES Nomor 130 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 130 Tahun 2000 tentang TIM KOORDINASI PENATAAN KELEMBAGAAN INSTANSI PEMERINTAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas Tim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Tim Koordinasi Penataan dibantu oleh: a. Koordinator I Bidang Penataan Kewenangan, Kelembagaan dan Relokasi Pegawai; b. Koordinator II Bidang Penataan Sistem Pencatatan, Penilaian dan Pengangkatan dalam Jabatan; c. Koordinator III Bidang Penataan fungsi Pengawasan Internal Pemerintah.
Your Correction