Correct Article 4
KEPPRES Nomor 130 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 130 Tahun 2000 tentang TIM KOORDINASI PENATAAN KELEMBAGAAN INSTANSI PEMERINTAH
Current Text
Untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas Tim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Tim Koordinasi Penataan dibantu oleh:
a. Koordinator I Bidang Penataan Kewenangan, Kelembagaan dan Relokasi Pegawai;
b. Koordinator II Bidang Penataan Sistem Pencatatan, Penilaian dan Pengangkatan dalam Jabatan;
c. Koordinator III Bidang Penataan fungsi Pengawasan Internal Pemerintah.
Your Correction
