Correct Article 2
KEPPRES Nomor 130 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 130 Tahun 2000 tentang TIM KOORDINASI PENATAAN KELEMBAGAAN INSTANSI PEMERINTAH
Current Text
Susunan keanggotaan Tim Koordinasi Penataan terdiri dari:
1. Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara, sebagai Ketua;
2. Menteri Keuangan, sebagai Wakil Ketua;
3. Sekretaris Negara, sebagai anggota;
4. Sekretaris Kabinet, sebagai anggota.
Your Correction
