Correct Article 4
KEPPRES Nomor 13 Tahun 2023 | Keputusan Presiden Nomor 13 Tahun 2023 tentang PENETAPAN KEANGGOTAAN INDONESIAPADA ORGANISASI INTERNASIONAL
Current Text
Pada saat Keputusan PRESIDEN ini mulai berlaku, Keputusan PRESIDEN Nomor 32 Tahun 2Ol2 tentang Pengukuhan Penetapan Keanggotaan INDONESIA pada Organisasi Internasional, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 5. . .
Keputusan ditetapkan Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA LIK INDONESIA Perundang-undangan Hukum, Djaman
Your Correction
