Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

KEPPRES Nomor 13 Tahun 2023 | Keputusan Presiden Nomor 13 Tahun 2023 tentang PENETAPAN KEANGGOTAAN INDONESIAPADA ORGANISASI INTERNASIONAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Segala biaya yang timbul dari keanggotaan INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara melalui Anggaran Kementerian Luar Negeri, Kementerian Keuangan, dan/atau Instansi Penjurrr, serta sumber-sumber pembiayaan lain yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Your Correction