Correct Article 2
KEPPRES Nomor 13 Tahun 2023 | Keputusan Presiden Nomor 13 Tahun 2023 tentang PENETAPAN KEANGGOTAAN INDONESIAPADA ORGANISASI INTERNASIONAL
Current Text
Pelaksanaan penetapan keanggotaan INDONESIA pada organisasi internasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 tunduk pada ketentuan organisasi internasional masing-masing dan sesuai dengan peraturan perundang- undangan nasional.
Your Correction
