Article I
Beberapa ketentuan dalam Keputusan PRESIDEN Nomor 17 Tahun 2007 tentang Tim Penertiban Barang Milik Negara, diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan DIKTUM PERTAMA diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
” Membentuk Tim Penertiban Barang Milik Negara, yang selanjutnya dalam Keputusan PRESIDEN ini disebut Tim, dengan susunan keanggotaan sebagai berikut:
a. Ketua
merangkap anggota : Menteri Keuangan;
b. Wakil Ketua
merangkap anggota : Menteri Sekretaris Negara;
c. Anggota :
1. Jaksa Agung;
2. Menteri Pertahanan;
3. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia;
4. Menteri Pekerjaan Umum;
5. Sekretaris Kabinet;
6. Panglima Tentara Nasional INDONESIA;
7. Kepala Kepolisian Negara Republik INDONESIA;
8. Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan;
9. Kepala Badan Pertanahan Nasional.”
2. Ketentuan DIKTUM KETIGA diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
” 1. Dalam melaksanakan tugasnya, Tim dibantu oleh Satuan Tugas yang keanggotaan, susunan organisasi, tugas dan tata kerjanya ditetapkan oleh Menteri Keuangan selaku Ketua Tim.
2. Untuk melaksanakan tugas sertifikasi sebagaimana dimaksud dalam DIKTUM KEDUA, Kepala Badan Pertanahan Nasional mengkoordinasikan Kementerian/Lembaga dalam menyusun langkah-langkah sertifikasi tanah atas nama Pemerintah Republik INDONESIA sesuai peraturan perundang-undangan.”
3. Ketentuan DIKTUM KEDELAPAN diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
” Masa kerja Tim ditetapkan selama 32 (tiga puluh dua) bulan terhitung sejak tanggal 1 Agustus 2007 sampai dengan 31 Maret 2010.”