Correct Article 8
KEPPRES Nomor 13 Tahun 2008 | Keputusan Presiden Nomor 13 Tahun 2008 tentang PANITIA NASIONAL PENYELENGGARAAN PERTANDINGAN OLAHRAGA PANTAI TINGKAT ASIA DI BALI (BALI ASIAN BEACH GAMES ORGANIZING COMMITTEE) TAHUN 2008
Current Text
(1) Ketua Panitia Nasional BABGOC 2008 menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan tugasnya kepada PRESIDEN Republik INDONESIA.
(2) Laporan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling lambat tanggal 31 Desember 2008.
Your Correction
