Correct Article 5
KEPPRES Nomor 13 Tahun 2008 | Keputusan Presiden Nomor 13 Tahun 2008 tentang PANITIA NASIONAL PENYELENGGARAAN PERTANDINGAN OLAHRAGA PANTAI TINGKAT ASIA DI BALI (BALI ASIAN BEACH GAMES ORGANIZING COMMITTEE) TAHUN 2008
Current Text
(1) Dalam melaksanakan tugasnya, Panitia Nasional BABGOC 2008 memperhatikan arahan dari Panitia Pengarah yang terdiri dari :
a. b.
Ketua :
Wakil Ketua :
Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat;
Menteri Negara Pemuda Dan Olahraga;
c. Anggota :
1. Menteri Sekretaris Negara;
2. Sekretaris Kabinet;
3. Menteri Luar Negeri;
4. Menteri Pendidikan Nasional;
5. Menteri Kebudayaan dan Pariwisata;
6. Menteri Keuangan;
7. Menteri Perdagangan;
8. Menteri Perindustrian;
9. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia;
10. Menteri Kelautan dan Perikanan;
11. Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara;
12. Kepala Kepolisian Negara Republik INDONESIA;
13. Gubernur Bali.
d. Sekretaris :
Deputi Bidang Koordinasi Kebudayaan, Pariwisata, Pemuda dan Olahraga, Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat.
(2) Panitia Pengarah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas memberikan arahan kepada Panitia Nasional BABGOC 2008.
Pasal 6 ...
Your Correction
