Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

KEPPRES Nomor 13 Tahun 2008 | Keputusan Presiden Nomor 13 Tahun 2008 tentang PANITIA NASIONAL PENYELENGGARAAN PERTANDINGAN OLAHRAGA PANTAI TINGKAT ASIA DI BALI (BALI ASIAN BEACH GAMES ORGANIZING COMMITTEE) TAHUN 2008

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam melaksanakan tugasnya, Panitia Nasional BABGOC 2008 memperhatikan arahan dari Panitia Pengarah yang terdiri dari : a. b. Ketua : Wakil Ketua : Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat; Menteri Negara Pemuda Dan Olahraga; c. Anggota : 1. Menteri Sekretaris Negara; 2. Sekretaris Kabinet; 3. Menteri Luar Negeri; 4. Menteri Pendidikan Nasional; 5. Menteri Kebudayaan dan Pariwisata; 6. Menteri Keuangan; 7. Menteri Perdagangan; 8. Menteri Perindustrian; 9. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia; 10. Menteri Kelautan dan Perikanan; 11. Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara; 12. Kepala Kepolisian Negara Republik INDONESIA; 13. Gubernur Bali. d. Sekretaris : Deputi Bidang Koordinasi Kebudayaan, Pariwisata, Pemuda dan Olahraga, Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat. (2) Panitia Pengarah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas memberikan arahan kepada Panitia Nasional BABGOC 2008. Pasal 6 ...
Your Correction