Article 1
Membentuk Panitia Nasional Penyelenggaraan Konferensi Perserikatan Bangsa-bangsa untuk Perubahan Iklim yang selanjutnya dalam Keputusan PRESIDEN ini disebut Panitia Nasional.
KEPPRES Nomor 13 Tahun 2007
This content is not legal advice. Always refer to official sources for legal certainty.
Legal documents are displayed in Bahasa Indonesia, their official language of publication.