Correct Article 6
KEPPRES Nomor 13 Tahun 2004 | Keputusan Presiden Nomor 13 Tahun 2004 tentang TUNJANGAN JABATAN ANGGOTA DAN SEKRETARIS PENGGANTI MAHKAMAH PELAYARAN
Current Text
Dengan berlakunya Keputusan
ini, maka Keputusan
Nomor 114 Tahun 2001 tentang Tunjangan Jabatan Anggota dan Sekretaris Pengganti Mahkamah Pelayaran, dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 7 …
Your Correction
