Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

KEPPRES Nomor 13 Tahun 2004 | Keputusan Presiden Nomor 13 Tahun 2004 tentang TUNJANGAN JABATAN ANGGOTA DAN SEKRETARIS PENGGANTI MAHKAMAH PELAYARAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Anggota Mahkamah Pelayaran yang menduduki jabatan Ketua Mahkamah Pelayaran hanya diberikan 1 (satu) tunjangan jabatan yang menguntungkan.
Your Correction