Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

KEPPRES Nomor 13 Tahun 2004 | Keputusan Presiden Nomor 13 Tahun 2004 tentang TUNJANGAN JABATAN ANGGOTA DAN SEKRETARIS PENGGANTI MAHKAMAH PELAYARAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Besarnya Tunjangan Anggota Mahkamah Pelayaran dan Sekretaris Pengganti Mahkamah Pelayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan PRESIDEN ini.
Your Correction