Correct Article 3
KEPPRES Nomor 13 Tahun 2004 | Keputusan Presiden Nomor 13 Tahun 2004 tentang TUNJANGAN JABATAN ANGGOTA DAN SEKRETARIS PENGGANTI MAHKAMAH PELAYARAN
Current Text
Besarnya Tunjangan Anggota Mahkamah Pelayaran dan Sekretaris Pengganti Mahkamah Pelayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan PRESIDEN ini.
Your Correction
