Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

KEPPRES Nomor 13 Tahun 2001 | Keputusan Presiden Nomor 13 Tahun 2001 tentang TIM KOORDINASI KERJASAMA EKONOMI DAN SUB REGIONAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Segala biaya yang diperlukan bagi pelaksanaan kegiatan Tim Koordinasi dibebankan kepada Anggaran Kantor Menteri Negara Koordinator Bidang Perekonomian, Anggaran Departemen/Instansi terkait, dan Anggaran Pemerintah Daerah.
Your Correction