Correct Article 5
KEPPRES Nomor 13 Tahun 2001 | Keputusan Presiden Nomor 13 Tahun 2001 tentang TIM KOORDINASI KERJASAMA EKONOMI DAN SUB REGIONAL
Current Text
(1) Untuk menunjang pelaksanaan tugasnya, Ketua Tim Koordinasi membentuk Tim Pelaksana Koordinasi Kerjasama Ekonomi Sub Regional untuk masing-masing wilayah pertumbuhan dan pengembangan, dengan salah satu Menteri Anggota Tim Koordinasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 menjadi Ketua Tim Pelaksana Koordinasi Kerjasama Ekonomi Sub Regional di wilayah pertumbuhan dan pengembangan yang ditentukan.
(2) Untuk ….
(2) Untuk menunjang kelancaran tugas di bidang administrasi, Ketua Tim Koordinasi membentuk Sekretariat Nasional Kerjasama Ekonomi Sub Regional.
(3) Untuk menunjang kelancaran pelaksanaan program-program sektoral tertentu pada wilayah-wilayah pertumbuhan dan wilayah pengembangan, Ketua Tim Koordinasi juga membentuk Tim Teknis Pengembangan Kerjasama Ekonomi Sub Regional.
Your Correction
