Correct Article 3
KEPPRES Nomor 13 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 13 Tahun 1999 tentang PENGESAHAN FIFTH PROTOCOL TO GENERAL AGREEMENT ON TRADE IN SERVICE BESERTA LAMPIRANNYA
Current Text
Keputusan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar …
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Keputusan PRESIDEN ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 27 Januari 1999 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA ttd.
BACHARUDDIN JUSUF HABIBIE Diundangkan di Jakarta pada tanggal 27 Januari 1999 MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA
ttd.
AKBAR TANDJUNG LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1999 NOMOR 12
ORGANISASI PERDAGANGAN DUNIA S/L/45 3 Desember 1997 (97-5441)
Perdagangan di bidang Jasa PROTOKOL KELIMA ATAS PERJANJIAN UMUM DI BIDANG PERDAGANGAN JASA Anggota-anggota Organisasi Perdagangan Dunia (selanjutnya disebut sebagai OPD) yang Daftar Komitmen Spesifiknya dan Daftar Pengecualian atas Pasal II GATS yang menyangkut/berkaitan dengan jasa keuangan yang dilampirkan dalam protokol ini (selanjutnya disebut sebagai anggota), dengan mempertimbangkan perundingan-perundingan yang diselenggarakan berdasar pada Keputusan Kedua tentang Jasa keuangan yang disahkan Dewan Perdagangan Jasa pada tanggal 21 Juli 1995 (S/L/9), Menyetujui hal-hal sebagai berikut :
1. Daftar Komitmen Spesifik dan Daftar Pengecualian dari Pasal II yang menyangkut jasa keuangan sebagaimana terlampir dalam Protokol ini yang diserahkan oleh anggota, menggantikan Daftar Komitmen Spesifik dan Daftar Pengecualian dari Pasal II yang menyangkut jasa keuangan dari anggota dimaksud pada saat berikutnya Protokol ini untuk anggota tersebut.
2. Pernyataan menerima atas Protokol ini dapat dilakukan dengan menandatangani atau dengan cara lain oleh para Anggota selambat-lambatnya tanggal 29 Januari
1999. 3. Protokol …
3. Protokol ini mulai berlaku pada hari ketigapuluh setelah tanggal pernyataan menerima oleh seluruh anggota. Jika sampai dengan tanggal 30 Januari 1998 protokol ini belum dinyatakan diterima oleh semua Anggota, Anggota yang telah menyatakan menerima sebelum tanggal tersebut, dalam jangka waktu 30 hari setelah itu dapat MENETAPKAN berlakunya protokol ini.
4. Protokol ini harus disimpan oleh Dirjen OPD. Dirjen OPD wajib segera membagikan kepada seluruh anggota copy resmi dari protokol ini dan notifikasi pernyataan menerima sebagaimana dimaksud dalam butir 3 tersebut di atas.
5. Protokol ini harus didaftarkan sesuai dengan ketentuan dalam pasal 102 Piagam PBB.
Protokol ini dibuat di Jenewa pada tanggal dua puluh tujuh bulan Februari tahun seribu sembilan ratus sembilan puluh delapan, dalam bahasa Inggris, Perancis dan Spanyol, yang masing-masing merupakan dokumen otentik, kecuali ditentukan lain.
Your Correction
