Correct Article 4
KEPPRES Nomor 13 Tahun 1998 | Keputusan Presiden Nomor 13 Tahun 1998 tentang PENETAPAN KAWASAN PENGEMBANGAN EKONOMI TERPADU SANGGAU
Current Text
(1) Kepada pengusaha yang melakukan kegiatan usaha di dalam KAPET Sanggau diberikan perlakuan perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) Keputusan PRESIDEN Nomor 89 Tahun 1996 tentang Kawasan Pengembangaan ekonomi Terpadu sebagaimana telah diubah dengan Keputusan PRESIDEN Nomo 9 Tahun 1998.
(2) Selain perlakuan perpajakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kepada pengusaha yang melakukan kegiatan usaha di dalam KAPET Sanggau diberikan juga perlakuan perpajakan berupa tidak dipungutnya Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, atas :
a. Pembelian dalam negeri dan/atai impor barang modal dan peralatan lain oleh pengusaha di KAPET Sanggau, yang berhubungan langsung dengan kegiatan produksi;
b. Impor Barang Kena Pajak oleh pengusaha di KAPET Sanggau, untuk diolah lebih lanjut;
c. Peneyerahan Barang Kena Pajak oleh pengusaha di luar KAPET Sanggau kepada pengusaha di KAPET Sanggau, untuk diolah lebih lanjut;
d. Penyerahan Barang Kena Pajak untuk diolah lebih lanjut, antar pengusaha di KAPET Sanggau atau oleh pengusaha di KAPET Sanggau;
e. Penyerahan Barang Kena Pajak untuk diolah lebih lanjut, oleh pengusaha di KAPET Sanggau kepada pengusaha di Kawasan Berikat atau oleh pengusaha di KAPET Sanggau kepada pengusaha di daerah pabean lainnya, dan hasil pekerjaan tersebut diserahkan kembali kepada pengusaha di KAPET Sanggau;
f. Penyerahan ...
f. Penyerahan Jasa Kena Pajak oleh pengusaha di luar KAPET Sanggau kepada atau antar pengusaha di KAPET Sanggau, sepanjang Jasa Kena Pajak tersebut mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha yang dilakukan di KAPET Sanggau;
g. Pemanfaatan Baarang Kena Pajak tidak berwujud dari luar daerah pabean maupun dari dalam daerah pabean oleh pengusaha di KAPET Sanggau, sepanjang Barang Kena Pajak tidak berwujud tersebut mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha yang dilakukan di KAPAET Sanggau;
h. Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar daerah pabean oleh pengusaha di KAPET, sepanjang Jasa Kena Pajak tersebut mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha yang dilakukan di KAPET Sanggau.
Your Correction
