Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

KEPPRES Nomor 13 Tahun 1998 | Keputusan Presiden Nomor 13 Tahun 1998 tentang PENETAPAN KAWASAN PENGEMBANGAN EKONOMI TERPADU SANGGAU

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pelaksanaan pembangunan dan pengelolaan KAPET Sanggau dilakukan oleh Badan Pengelola KAPET Sanggau, yang selanjutnya dalam Keputusan PRESIDEN ini disebut Badan Pengelola. (2) Badan Pengelola bertugas mengendalikan dan mengawasi kegiatan pembangunan di wilayah KAPET Sanggau berdasarkan Rencana Induk Pengembangan yang ditetapkan oleh Tim Pengarah sesuai dengan Rencana Tata Ruang Nasional dan Rencana Tata Ruang Wilayah. (3) Untuk kelancaran pelaksanaan tugasnya, Badan Pengelola menyelenggarakan fungsi : a. melaksanakan Rencana Induk Pengembangan KAPET Sanggau yang ditetapkan oleh Tim Pengarah; b. mengembangkan dan mengendalikan pembangunan industri, perdagangan dan jasa di wilayah KAPET Sanggau termasuk pengembangan sarana, prasarana dan fasilitas penunjang lainnya; c. memberikan dan mengendalikan perijinan usaha berdasarkan pelimpahan wewenang dari instansi terkait dalam rangka pelayanan satu atap. (4) Dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya, badan Pengelola bertanggung jawab kepada melalui Tim Pengarah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2. Pasal 4 ...
Your Correction