Correct Article 12
KEPPRES Nomor 13 Tahun 1997 | Keputusan Presiden Nomor 13 Tahun 1997 tentang BADAN STANDARISASI NASIONAL
Current Text
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Deputi Penerapan, Akreditasi, dan Kerjasama Internasional menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijaksanaan di bidang penerapan, akreditasi, dan kerjasama internasional;
b. penyusunan rencana dan program nasional di bidang penerapan, akreditasi dan kerjasama internasional;
c. pembinaan dan koordinasi kegiatan di bidang penerapan, akreditasi dan kerjasama internasional;
d. penyusunan sistem akreditasi dan sertifikasi;
e. pelaksanaan akreditasi laboratorium penguji, laboratorium kalibrasi, dan lembaga-lembaga sertifikasi;
f. pelaksanaan…
f. pelaksanaan dan pembinaan kerjasama dengan badan-badan nasional dan internasional di bidang standardisasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
g. penetapan dan koordinasi laboratorium-laboratorium uji standar dan laboratorium metrologi selaku laboratorium acuan;
h. penyiapan penetapan, pengurusan, pemeliharaan dan pembinaan standar nasional untuk satuan ukuran;
i. penyiapan penetapan susunan turunan dari standar nasional untuk satuan ukuran;
j. penyiapan penetapan tatacara kalibrasi standar nasional untuk satuan ukuran;
k. pelayanan jasa di bidang penerapan dan akreditasi.
Your Correction
