Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 12

KEPPRES Nomor 13 Tahun 1997 | Keputusan Presiden Nomor 13 Tahun 1997 tentang BADAN STANDARISASI NASIONAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Deputi Penerapan, Akreditasi, dan Kerjasama Internasional menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijaksanaan di bidang penerapan, akreditasi, dan kerjasama internasional; b. penyusunan rencana dan program nasional di bidang penerapan, akreditasi dan kerjasama internasional; c. pembinaan dan koordinasi kegiatan di bidang penerapan, akreditasi dan kerjasama internasional; d. penyusunan sistem akreditasi dan sertifikasi; e. pelaksanaan akreditasi laboratorium penguji, laboratorium kalibrasi, dan lembaga-lembaga sertifikasi; f. pelaksanaan… f. pelaksanaan dan pembinaan kerjasama dengan badan-badan nasional dan internasional di bidang standardisasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku; g. penetapan dan koordinasi laboratorium-laboratorium uji standar dan laboratorium metrologi selaku laboratorium acuan; h. penyiapan penetapan, pengurusan, pemeliharaan dan pembinaan standar nasional untuk satuan ukuran; i. penyiapan penetapan susunan turunan dari standar nasional untuk satuan ukuran; j. penyiapan penetapan tatacara kalibrasi standar nasional untuk satuan ukuran; k. pelayanan jasa di bidang penerapan dan akreditasi.
Your Correction