Correct Article 8
KEPPRES Nomor 13 Tahun 1997 | Keputusan Presiden Nomor 13 Tahun 1997 tentang BADAN STANDARISASI NASIONAL
Current Text
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Deputi Penelitian dan Pengembangan Standardisasi menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijaksanaan di bidang penelitian dan pengembangan, perumusan SNI, dokumentasi, informasi dan pendidikan dan pelatihan;
b. penyusunan rencana dan program nasional di bidang penelitian dan pengembangan, perumusan SNI, dokumentasi, informasi dan pendidikan dan pelatihan;
c. pembinaan dan koordinasi kegiatan penelitian dan pengembangan, perumusan SNI, dokumentasi, informasi dan pendidikan dan pelatihan;
d. pelaksanaan penelitian dan pengembangan standardisasi;
e. perumusan, penyusunan dan revisi Standar Nasional INDONESIA;
f. pelaksanaan kegiatan dokumentasi dan informasi, pemasyarakatan di bidang standardisasi;
g. pelaksanaan kegiatan pendidikan dan pelatihan standardisasi dan jaminan mutu;
h. pelayanan jasa penelitian, pengembangan, dokumentasi dan informasi.
Pasal 9…
Your Correction
