Correct Article 29
KEPPRES Nomor 13 Tahun 1997 | Keputusan Presiden Nomor 13 Tahun 1997 tentang BADAN STANDARISASI NASIONAL
Current Text
Dengan ditetapkannya Keputusan PRESIDEN ini, kegiatan standardisasi yang dilaksanakan instansi teknis meliputi:
a. merumuskan program pembinaan dan pengawasan dunia usaha dalam menerapkan standardisasi secara sektoral;
b. membantu…
b. membantu BSN dalam merumuskan Rancangan Standar Nasional INDONESIA berdasarkan program yang ditetapkan BSN;
c. MENETAPKAN pemberlakuan SNI Wajib;
d. membina dunia usaha dalam penerapan standardisasi secara sektoral;
e. memberikan sanksi terhadap pelaksanaan penerapan SNI;
f. memberi masukan kepada BSN dalam penyusun sistem akreditasi dan sertifikasi;
g. membina laboratorium penguji, laboratorium kalibrasi, laboratorium acuan dan lembaga sertifikasi dalam lingkungannya;
h. melaksanakan penelitian dan pengembangan standardiasi di bidangnya.
Your Correction
