Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 27

KEPPRES Nomor 13 Tahun 1997 | Keputusan Presiden Nomor 13 Tahun 1997 tentang BADAN STANDARISASI NASIONAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kepala BSN diangkat dan diberhentikan oleh PRESIDEN. (2) Deputi diangkat dan diberhentikan oleh PRESIDEN atas usul Kepala BSN. (3) Direktur dan Kepala Sekretariat Pimpinan diangkat dan diberhentikan dengan Keputusan Kepala BSN setelah memperoleh persetujuan Menteri Negara Sekretaris Negara.
Your Correction