Correct Article 26
KEPPRES Nomor 13 Tahun 1997 | Keputusan Presiden Nomor 13 Tahun 1997 tentang BADAN STANDARISASI NASIONAL
Current Text
(1) Kepala BSN adalah jabatan eselon Ia.
(2) Deputi adalah jabatan eselon Ib.
(3) Direktur dan Kepala Sekretariat Pimpinan adalah jabatan eselon IIa.
Your Correction
