Correct Article 23
KEPPRES Nomor 13 Tahun 1997 | Keputusan Presiden Nomor 13 Tahun 1997 tentang BADAN STANDARISASI NASIONAL
Current Text
(1) Susunan organisasi, keanggotaan dan tata kerja Komite SNSU ditetapkan oleh Kepala BSN.
(2) Anggota Komite SNSU terdiri atas para pakar teknis yang membidangi ilmu pengetahuan dan teknologi yang berkaitan dengan satuan-satuan dasar.
(3) Pengangkatan dan pemberhentian anggota Komite SNSU seperti yang dimaksud dalam ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Kepala BSN.
Your Correction
