Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 22

KEPPRES Nomor 13 Tahun 1997 | Keputusan Presiden Nomor 13 Tahun 1997 tentang BADAN STANDARISASI NASIONAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Untuk melaksanakan sebagian tugas dan fungsi BSN, Kepala BSN dibantu oleh Komite Standar Nasional Untuk Satuan Ukuran, yang selanjutnya disebut Komite SNSU. (2) Tugas Komite SNSU adalah memberikan pertimbangan dan saran kepada Kepala BSN dalam standar nasional untuk satuan ukuran.
Your Correction