Correct Article 21
KEPPRES Nomor 13 Tahun 1997 | Keputusan Presiden Nomor 13 Tahun 1997 tentang BADAN STANDARISASI NASIONAL
Current Text
(1) KAN terdiri dari Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, dan Anggota.
(2) Ketua KAN secara fungsional dijabat oleh Kepala BSN.
(3) Pengangkatan dan pemberhentian Wakil Ketua, Sekretaris, dan Anggota KAN yang terdiri dari Wakil dari Instansi Pemerintah, Dunia Usaha, dan Kalangan Profesional ditetapkan oleh Kepala BSN.
(4) Apabila dipandang perlu, Ketua KAN dapat mengundang instansi Pemerintah, Dunia Usaha, dan Kalangan Profesional yang ada kaitannya dengan pokok masalah yang dibahas dalam rapat.
(5) Tata kerja KAN selanjutnya ditetapkan oleh Kepala BSN.
(6) Sekretariat KAN didukung oleh BSN.
BAB V…
Your Correction
