Correct Article 2
KEPPRES Nomor 13 Tahun 1995 | Keputusan Presiden Nomor 13 Tahun 1995 tentang BEA MASUK, BEA MASUK TAMBAHAN, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, DAN PAJAK PENGHASILAN DALAM RANGKA PELAKSANAAN PROYEK PEMBANGUNAN YANG DIBIAYAI DENGAN DANA PINJAMAN LUAR NEGERI
Current Text
Pajak Penghasilan yang terutang atas penghasilan yang diterima atau diperoleh kontraktor, konsultan, dan pemasok (supplier) atas peker- jaan yang dilakukannya dalam rangka pelaksanaan proyek-proyek Pemerintah yang dibiayai dengan dana pinjaman luar negeri dipungut, dipotong atau dibayar sesuai dengan UNDANG-UNDANG Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UNDANG-UNDANG Nomor 10 Tahun 1994.
Your Correction
