Article 1
Kepala Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Pertimbangan Agung diberikan uang paket sebesar Rp. 450.000,-(empat ratus lima puluh ribu rupiah) setiap bulan.
KEPPRES Nomor 13 Tahun 1990
This content is not legal advice. Always refer to official sources for legal certainty.
Legal documents are displayed in Bahasa Indonesia, their official language of publication.