Correct Article 3
KEPPRES Nomor 13 Tahun 1985 | Keputusan Presiden Nomor 13 Tahun 1985 tentang TUNJANGAN JABATAN BAGI PEJABAT NEGARA TERTENTU
Current Text
Dengan berlakunya Keputusan PRESIDEN ini, dinyatakan tidak berlaku lagi :
a. Keputusan PRESIDEN Nomor 14 Tahun 1977 tentang Tunjangan Jabatan Bagi Pejabat Negara Tertentu.
b. Keputusan PRESIDEN Nomor 11 Tahun 1979 tentang Perubahan Atas Keputusan PRESIDEN Nomor 14 Tahun 1977 tentang Tunjangan JabatanBagi Pejabata Negara Tertentu.
Your Correction
