Article 1
Orang asing yang bertempat tinggal di wilayah Republik INDONESIA yang telah memenuhi persyaratan Pasal 5 UNDANG-UNDANG Nomor 62 Tahun 1958 dapat mengajukan permohonan Pewarganegaraan Republik INDONESIA.
KEPPRES Nomor 13 Tahun 1980
This content is not legal advice. Always refer to official sources for legal certainty.
Legal documents are displayed in Bahasa Indonesia, their official language of publication.